New! - Database of Researches, Publications, and Innovations on Coronavirus Disease (Covid-19) Click Here
Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)    ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional

Rekapitulasi Usulan Jurnal periode

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri >= 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri < 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Bidang Ilmu dengan usulan terbanyak

Bidang Ilmu dengan akreditasi terbanyak

Institusi dengan usulan jurnal terbanyak

Institusi dengan jurnal terakreditasi terbanyak

List Jurnal

Landasan Hukum

25 Jul 2020

Sekretariat Arjuna

Dasar Hukum Pelaksanaan  Akreditasi Jurnal:

- Peraturan Menteri Riset,  Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi, Republik Indonesia,  Nomor 9 Tahun 2018, tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

- Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi Nomor  134/E/KPT/2021 tentang  Pedoman Akreditasi Jurnal  Ilmiah



#PENGUMUMAN