New! - Database of Researches, Publications, and Innovations on Coronavirus Disease (Covid-19) Click Here
Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)    ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional

Rekapitulasi Usulan Jurnal periode

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri >= 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Rekapitulasi Usulan Jurnal dengan hasil evaluasi diri < 70

0 Total Usulan Jurnal
0 Usulan Baru
0 Re-akreditasi

Bidang Ilmu dengan usulan terbanyak

Bidang Ilmu dengan akreditasi terbanyak

Institusi dengan usulan jurnal terbanyak

Institusi dengan jurnal terakreditasi terbanyak

List Jurnal

Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I dan II Tahun 2019-REVISI

11 Apr 2019

Sekretariat Arjuna

Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I dan II Tahun 2019-REVISI

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala LL Dikti I s.d. XIV
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah
di seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I dan II Tahun 2019 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3./E/KPT/2019, tanggal 14 Januari 2019 dan Nomor 10/E/KPT/2019, tanggal 4 April 2019, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:

1. Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
2. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
3. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku.
4. Bagi pengelola yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
5. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap paling cepat 2 minggu setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di lama : http://sinta2.ristekdikti.go.id/journals, penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap, dan apabila mendesak dapat mengambil di Sub. Dit Fasilitasi Jurnal Ilmiah dengan konfirmasi kepada Sdr. Fajar di nomor : 081288898176.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat_Pengumuman_Peringkat_Akreditasi_Periode_I_dan_II_Tahun_2019.pdf
Salinan_Kepdirjen_Risbang_Tentang_Peringkat_Akreditasi_Jurnal_Ilmiah_Periode_I_Tahun_2019.pdf
Salinan_Kepdirjen_Risbang_Tentang_Peringkat_Akreditasi_Jurnal_Ilmiah_Periode_II_Tahun_2019-REVISI.pdf

#BERITA